Cirebon- 23 April 2020 Surat Edaran Rektor Tentang Memperpanjang Masa Kerja di Rumah di Lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon : Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon Membuat Surat Tentang Memperpanjang Masa Kerja di Rumah di Lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Mengacu pada Surat No. 50/2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah Surat EdaranPemerintah memperpanjang masa bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 14 hari kerja sampai dengan 13 Mei 2020. Selain Perpanjangan Masa WFH, Surat Edaran Tersebut Juga Mengatur Keberlangsungan Pelayanan Publik.





